Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Laporan atau informasi kerusakan sarana dan prasarana dari unit/ruangan/instalasi.

  1. Petugas IPSRS Menerima Laporan dari ruangan
  2. Petugas IPSRS Menuju ke ruangan untuk menganalisa permasalahan laporan
  3. Petugas melakukan pengecekan sparepart ada atau tidak
  4. Sparepart ada dan petugas melaksanakan perbaikan
  5. Selesai melakukan perbaikan Petugas IPSRS Mengkonfirmasi Kembali ke petugas ruangan bahwa pekerjaan telah selesai

1 Jam

1.       Berdasarkan harga suku cadang dan biaya perbaikan

2. Berdasarkan harga perbaikan dari pihak ke-3

Pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana

Melalui :

1.       Pejabat Pengelola Pengaduan :

Nama    : Sudirman S.Kep

Jabatan : Asmen Divisi Pemasaran, Hukum, dan Pengembangan Usaha

2.       Telepon : 0778-322121 ext. 104/174

3.       Website pengaduan : rsbp.bpbatam.go.id

Kotak pengaduan,saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit"