4. Pelayanan di Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/096/KPTS/402.102.15/2023

  1. • Membawa indentitas (KTP / KK, KIS,) • Bagi pasien KIS/BPJS membawa Kartu KIS/BPJS

Lama pelayanan 15-30 menit

Sesuai Peraturan Bupati Madiun Nomor 43   Tahun 2021, tentang tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat di kabupaten madiun.

a. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit / keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan b. Memperoleh tindakan penambalan gigi c. Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya d. Mendapatkan Surat Rujukan bila diperlukan e. Informasi medis / penyuluhan tentangPenyakit dan masalah Gigi mulut yang dikeluhkan

·         Mengisi aplikasi e-sukma dengan Alamat https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=413

·         Menulis dan memasukkan dalam kotak pengaduan/ saran yang telah tersedia

·         Whatsapp/SMS: 0812 1776 5605

·         No Telp.: (0351) 494048

·         Mengirimkan email ke pkmwungu22@gmail.com

·         Pelayanan hasil aduan dipampang di pampang pengumuman

Atau bisa langsung menemui Kepala Puskesmas

dr. Dwi Yekti Widiastuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Pelayanan di Pemeriksaan Gigi dan Mulut"