No. SK: 445/096/KPTS/402.102.15/2023
Lama pelayanan 15-30 menit
Sesuai
Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun
2021, tentang tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada pusat
kesehatan masyarakat di kabupaten madiun.
a. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit / keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan b. Memperoleh tindakan penambalan gigi c. Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya d. Mendapatkan Surat Rujukan bila diperlukan e. Informasi medis / penyuluhan tentangPenyakit dan masalah Gigi mulut yang dikeluhkan
· Mengisi aplikasi e-sukma dengan Alamat https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=413
· Menulis dan memasukkan dalam kotak pengaduan/ saran yang telah tersedia
· Whatsapp/SMS: 0812 1776 5605
· No Telp.: (0351) 494048
· Mengirimkan email ke pkmwungu22@gmail.com
· Pelayanan hasil aduan dipampang di pampang pengumuman
Atau bisa langsung menemui Kepala Puskesmas |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store