Pengurusan Cuti Pendidik ASN

No. SK: 39/000.8.3.2/IV/2023

  1. Usulan Permohonan dari simpeg
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat sakit (untuk cuti sakit)
  4. Form Cuti alasan penting sementara (untuk cuti alasan penting)
  5. Bukti pendukung (untuk cuti alasan penting)

  1. Pemohon menginput kepengurusan Cuti melalui akun simpeg masing-masing. setelah itu dipring dan ditandatangani oleh pemohon. selanjutnya berkas diserahkan ke Pengelola PTK.
  2. Pengelola PTK memeriksa dan membuat Surat permohonan usulan cuti ASN
  3. Kasi, Kabid PTK dan Sekretaris mengesahkan surat usulan cuti pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Kepala dinas menandatangani surat usulan cuti pendidik dan tenaga kependidikan
  5. berkas cuti diserahkan kepada pemohon untuk diunggah ke akun simpeg masing-masing dan dikirim ke OPD
  6. Pengelola PTK memeriksa berkas dan mensubmit ke BKPSDM untuk diproses
  7. BKPSDM memproses surat cuti ASN
  8. Pengelola PTK menerima surat cuti dari SIMPEG admin

3 Hari 2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  • Melalui SP4N LAPOR!
  • Melakukan Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Pengaduan pada Email Disdik@batam.go.id
  • Melalui Media Sosial Disdik Kota Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Cuti Pendidik ASN"