No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
Jangka Waktu Penyelesaian
kerja menerima pelayanan :
24 Jam
Mulai pasien di foto sampai dengan menerima hasil yang sudah di ekspertise oleh Dokter Spesialis Radiologi.
Jam Biaya/Tarif Layanan
Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlakuPenanganan pasien pada Rontgen, MSCT-Scan dan USG
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman, S. Kep., Ners
Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha
Petugas Pengaduan : Imelia Agustin
2. Telepon : 0778 322121/322122
3. Website Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id
Kotak pengaduan, saran dan masukanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store