Radiologi

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Surat Pengantar Permintaan Rawat Inap
  2. Kartu Identitas/KTP
  3. BPJS
  4. Kartu Berobat
  5. Surat Rujukan

  1. Pasien berasal dari Layanan IGD/ Polilkinik/ Rawat Jalan/ Rawat Inap/ ssirn rujukan yang akan melakukan Pemeriksaan pada layanan Radiologi yang terlabih dahulu melakukan Pendaftaran
  2. Pasien rujukan dari luar mendanftar ke pendaftaran poli pada jam kerja, dan mendaftar ke Sentral Opname(SO) di luar jam kerja, setelah mendaftar pasien/ pengantar ke Instalasi Radiologi
  3. Petugas Pendaftaran Radiologi meneruskan kepada Petugas Radiologi untuk proses pemeriksaan
  4. Pemeriksaan di lakukan di ruangan khusus tegantung jenis pemeriksaan
  5. Pasien melakukan penyelesaian administrasi layanan, apabila Pasien tunai dilanjutkan pada proses pembayaran pada Kasir/Bank yang selanjutnya bukti pembayaran tersebut untuk pengambilan Hasil Radiologi.

Jangka Waktu Penyelesaian

kerja menerima pelayanan :

24 Jam

Mulai pasien di foto sampai dengan menerima hasil yang sudah di ekspertise oleh Dokter Spesialis Radiologi.


Jam Biaya/Tarif Layanan

Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku

Penanganan pasien pada Rontgen, MSCT-Scan dan USG

Melalui :

1.       Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama                          : Sudirman, S. Kep., Ners

Jabatan                       : Asmen Pemasaran Hukum dan   Pengembangan Usaha

Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

 

2.       Telepon                       : 0778 322121/322122

3.       Website Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id

Kotak pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"