Pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA)

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  • LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL / ORGANISASI SOSIAL BARU
    1. Surat Permohonan Izin Operasional ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten;
    2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
    3. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
    4. Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi / Lembaga;
    5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/ Desa;
    6. Foto Copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
    7. Foto Copy Rekening Tabungan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
    8. Foto Copy KTP Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
    9. Foto Berwarna Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
    10. Laporan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial 1 (Satu) Tahun Terakhir.
  • LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL / ORGANISASI SOSIAL PERPANJANGAN
    1. Surat Permohonan Izin Operasional ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten;
    2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
    3. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
    4. Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi / Lembaga;
    5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
    6. Foto Copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
    7. Foto Copy Rekening Tabungan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
    8. Foto Berwarna Ketua Organisasi Sosial / LKS ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
    9. Foto Berwarna Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
    10. Laporan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial 1 (Satu) Tahun Terakhir;
    11. Foto Copy Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial Terakhir;

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket layanan
  2. Petugas loket layanaan melakukan verifikasi berkas
  3. Berkas lengkap diserahkan kepada tim verifikasi lapangan
  4. Tim teknis lapangan melakukan monitoring lapangan lokasi LKS tersebut
  5. Pemeriksaan hasil laporan
  6. Penerbitan izin operasional LKS

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kelembagaan Sosial

Wa Center : 085311977201

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA)"