Pelayanan di Loket

No. SK: 445/096/KPTS/402.102.15/2023

  1. 1. Setiap Kunjungan membawa indentitas (KTP / KK, KIS,) dan selanjutnya masukkan ke Elink untuk mendapatkan nomer rekam Medis (RM) 2. Pengguna layanan KIS/BPJS harus membawa Kartu KIS/BPJS yang masih berlaku.

     menit (kunjungan lama).

Tidak dipungut biaya

Petugas Loket selanjutnya Mengantar Rekam Medis ke masing-masing tempat pelayanan

Apabila ada ucapan, tindakan maupun pelayanan yang dirasa kurang berkenan, maupun sarana dan prasarana yang kurang memadai serta demi meningkatkan kualitas pelayanan UPT Puskesmas Wungu, baik penderita, keluarga maupun masyarakat dipersilahkan mengadu dengan cara :

·         Mengisi aplikasi e-sukma dengan Alamat https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=413

·         Menulis dan memasukkan dalam kotak pengaduan/ saran yang telah tersedia

·         Whatsapp/SMS: 0812 1776 5605

·         No Telp.: (0351) 494048

·         Mengirimkan email ke pkmwungu22@gmail.com

·         Pelayanan hasil aduan dipampang di pampang pengumuman

·         Atau bisa langsung menemui Kepala Puskesmas dr. Dwi Yekti Widiastuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan di Loket"