No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
Waktu : 24 Jam
Sejak pasien masuk ruangan IGD dan lamanya perawatan di IPI tergantung dari kegawatan pasien.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.
Pelayanan Pasien Intensip
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman, S. Kep., Ners
Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha
Petugas Pengaduan : Imelia Agustin
2. Telepon : 0778 322121/322122
3. Wesite Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id
4. Kotak pengaduan, saran dan masukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store