Pasien Intensip

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Surat Rujukan
  2. Kartu Identitas/KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Persetujuan rawat ruang intensip dari Sp. An

  1. Pasien Rujukan dari Luar RSBP yang masuk melalui Unit IGD RS BP Batam. Dan petugas pengirim melakukan pendaftaran pada Loket Pendaftaran RS.BP Batam Jl. Cipto Mangunkusumo, Sekupang-Batam.
  2. Petugas IGD / Ruangan/kamar operasi/ HCU melakukan koordinasi dengan Tim Dokter terkait (terutama Dokter Sp.An) dan instalasi lainnya di lingkungan RS.BP Batam guna proses penanganan pasien.
  3. Selanjutnya apabila pasien telah memenuhi syarat baik administrasi maupun kondisi pasien, maka pasien dapat dipindahkan Ruang IPI untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Waktu   :    24 Jam

 

Sejak pasien masuk ruangan IGD dan lamanya perawatan di IPI tergantung dari kegawatan pasien. 


Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.

Pelayanan Pasien Intensip

Melalui :

1.      Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama    : Sudirman, S. Kep., Ners

Jabatan   : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha

Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

2.      Telepon     : 0778 322121/322122

3.      Wesite Pengaduan                : https://www.rsbp.bpbatam.go.id

4.            Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasien Intensip"