Pelayanan di Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/096/KPTS/402.102.15/2023

  • idetitas
    1. ktp

  • Pendaftaran Pasien
    1. 1. pasien datang sendiri mengambil antrian 2. Pasien dipanggil ke loket sesuai antrian 3. Pasien mendapat layanan pendaftran 4. Pasien menunggu dipanggil ke ruang pemeriksaan

2.Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 2 menit (kunjungan lama).

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

·         Mengisi aplikasi e-sukma dengan Alamat https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=413

·         Menulis dan memasukkan dalam kotak pengaduan/ saran yang telah tersedia

·         Whatsapp/SMS: 0812 1776 5605

·         No Telp.: (0351) 494048

·         Mengirimkan email ke pkmwungu22@gmail.com

·         Pelayanan hasil aduan dipampang di pampang pengumuman

Atau bisa langsung menemui Kepala
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan di Pemeriksaan Umum"