No. SK: 445/096/KPTS/402.102.15/2023
2.Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 2 menit (kunjungan lama).
Tidak dipungut biaya
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
· Mengisi aplikasi e-sukma dengan Alamat https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=413
· Menulis dan memasukkan dalam kotak pengaduan/ saran yang telah tersedia
· Whatsapp/SMS: 0812 1776 5605
· No Telp.: (0351) 494048
· Mengirimkan email ke pkmwungu22@gmail.com
· Pelayanan hasil aduan dipampang di pampang pengumuman
Atau bisa langsung menemui KepalaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store