Legalisir Ijazah SD dan SMP

No. SK: 39/000.8.3.2/IV/2023

  1. Ijazah Asli
  2. Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
  3. Materai Rp 10.000

10 Menit Jika Kepala Dinas ada ditempat dan 1 hari jika Kepala Dinas/Sekretaris/Kepala Bidang tidak ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah SD dan SMP

  • Melalui SP4N LAPOR!
  • Melakukan Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Pengaduan pada Email Disdik@batam.go.id
  • Melalui Media Sosial Disdik Kota Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah SD dan SMP"