Jangka waktu penyelesaian :
Paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Paling lama 12 (duabelas) bulan untuk Wajib Pajak Badan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (021) 88346441
2. Email: kpp.427@pajak.go.id
3. Twitter: @pajakbekasibrt
4. Instagram: @pajakbekasibarat;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store