No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
Jangka Waktu Penyelesaian
Jam kerja menerima pelayanan :
Hari : Setiap hari
Waktu : Pukul 08.00 - 14.30 WIB, Kecuali Jumat : 08.00 – 11.00 WIB.
Tempat: Ruang Instalasi Rehabilitasi Medik RSBP Batam,
Jangka waktu :
Mulai pendaftaran sampai dengan selesai pelaksanaan tindakan (tergantung dari tindakan yang dilakukan).
Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.
Pelayanan Rehabilitasi Medik
Pengguna layanan dapat menyampaikan dengan cara memasukan keluhan secara tertulis kepada Pimpinan BP Batam, disamping itu dapat pula dilakukan melalui website RSBP Batam.
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman, S.Kep, Ns
Jabatan : Asisten Manager Pemasaran, Hukum dan Pengembangan Usaha
2. Petugas Pengaduan : Amelia Agustin
3.
Teleponmasukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store