Rehabilitasi Medik

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis
  3. Kartu Identitas/KTP
  4. Kartu BPJS
  5. Kartu Berobat

  1. Pendaftaran
  2. Tindakan Rehabilitasi Medik
  3. Jadwal Ulang Sesuai Kondisi
  4. Proses Administrasi
  5. Pasien Pulang

Jangka Waktu Penyelesaian      

Jam kerja menerima pelayanan :

Hari   :    Setiap hari

Waktu :    Pukul 08.00 - 14.30 WIB, Kecuali Jumat : 08.00 – 11.00 WIB.

Tempat:    Ruang Instalasi Rehabilitasi Medik RSBP Batam,

 

Jangka waktu :

Mulai pendaftaran sampai dengan selesai pelaksanaan tindakan (tergantung dari tindakan yang dilakukan).


Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pengguna layanan dapat menyampaikan dengan cara memasukan keluhan secara tertulis kepada Pimpinan BP Batam, disamping itu dapat pula dilakukan melalui website RSBP Batam.

Melalui :

1.     Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama     : Sudirman, S.Kep, Ns

Jabatan : Asisten Manager Pemasaran, Hukum dan Pengembangan Usaha

2.     Petugas Pengaduan      : Amelia Agustin

3.     Teleponmasukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"