Persalinan dan Perinatologi

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Kartu Identitas/KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat perintah rawat inap dari DPJP

  1. Pendaftaran administrasi diruang bersalin
  2. Pemeriksaan kebidanan
  3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  5. Dilakukan tindakan persalinan
  6. Bayi sehat dan ibu Rawat Gabung
  7. Pemberian terapi
  8. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi / rujuk / pulang

3 jam sesuai mulai pendaftaran sampai penandatanganan persetujuan tindakan.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.

pelayanan persalinan dan perinatologi

Melalui :

1.     Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama    : Sudirman, S. Kep., Ners

Jabatan   : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha

Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

2.     Telepon                      : 0778 322121/322122

3.     Wesite Pengaduan      : https://www.rsbp.bpbatam.go.id

Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan dan Perinatologi"