No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
Waktu sampai pasien di ruang rawat inap 60 (enam puluh) menit
Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku
Pelayanan Rawat Inap
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman, S. Kep., Ners
Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha
Petugas Pengaduan : Imelia Agustin
2. Telepon : 0778 322121/322122
3. Wesite Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id
Kotak pengaduan, saran dan masukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store