Rawat inap

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Kartu Identitas/KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Perintah rawat inap dari DPJP

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas pendaftaran memberikan penjelasan dan edukasi hak dan tata tertib pasien di rawat inap
  3. Keluarga/pendamping pasien melakukan pendaftaran
  4. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  5. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi rua
  6. Pemberian Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  7. Perencanaan pulang pasien
  8. Penyelesaian administrasi di kasir
  9. Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai pasien di ruang rawat inap 60 (enam puluh) menit

Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku

Pelayanan Rawat Inap

Melalui :

1.     Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama    : Sudirman, S. Kep., Ners

Jabatan   : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha

Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

2.     Telepon                      : 0778 322121/322122

3.     Wesite Pengaduan      : https://www.rsbp.bpbatam.go.id

Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat inap"