Bedah Sentral

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Rujukan
  3. Mengisi Formulir Persetujuan Tindakan Medik
  4. Hasil Pemeriksaan Penunjang
  5. Kartu Identitas/KTP
  6. Kartu Asuransi

  1. Pasien Bedah central untuk kasus elektif penjadwalan operasi dari unit rawat jalan dan kasus Cyto dari IGD.
  2. Pasien yang sudah terjadwal,baik elektif maupun cyto diantar oleh perawat /petugas ke ruang bedah sentral dan melaksanakan serah terima pasien.
  3. Pasien dibawa ke ruang operasi untuk dilakukan tindakan
  4. Pasien selesai tindakan operasi di alihkan ke unit khusus ( ICU,PICU,NICU ) apabila ada Indikasi medis
  5. Dan apabila selesai operasi tidak ada kontra indikasi medis,pasien di observasi diruang pemulihan untuk selanjutnya serah terima dengan perawat / petugas rawat inap
  6. Untuk pasien ODC selesai observasi di ruang pulih, pasien dipulangkan

Waktu tunggu operasi efektif adalah tenggang waktu mulai dokter memutuskan untuk operasi yang terencana sampai dengan operasi dilaksanakan

Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.

pelayanan bedah sentral

Pengguna layanan dapat menyampaikan dengan cara memasukan keluhan secara tertulis kepada Pimpinan BP Batam, disamping itu dapat pula dilakukan melalui website PPID BP Batam atau melalui email BP Batam Melalui :

1.    Pejabat Pengelola Pengaduan:

       Nama    :Sudirman, S. Kep., Ners

       Jabatan   :Asisten Manager Pemasaran Hukum Dan   Pengembangan Usaha

2.    Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

3.    Telepon                   : 0778-325121

4.    Wesite Pengaduan  : https://rsbp.bpbatam.go.id

5.    Kotak pengaduan,saran dan masukan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bedah Sentral"