a. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk
Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products
berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point
(HACCP) untuk pengeluaran produk perikanan dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 Jam 50
menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.
b. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products Berbasis HACCP dengan persyaratan uji tambahan tertentu untuk pengeluaran Produk Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.
c. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk
Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery
Products berbasis HACCP untuk pengeluaran Produk
Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ke Negara mitra maksimal 1 jam 50 menit,
tidak termasuk kegiatan stuffing.
Keterangan:
Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai meng-
upload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan
lengkap oleh petugas .
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sertifikat Ekspor Ikan dan produk Perikanan / Health Certificate For Fish And Fishery Products
Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada :
a. Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jl. Bandara Lama Bandara Sultan Iskandar Muda, Kp. Blang, Blang Bintang, Aceh Besar.
b. Layanan Aduan (0651) 636227 / 08116888003
c. Email : skipm.aceh @gmail.com
d. Kotak saran / pengaduan UPT Stasiun KIPM Aceh
e. Melalui Layanan Pengaduan lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store