Health Certificate for Fish And Fishery Products / Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Ekspor)

  • Dokumen yang diperlukan
    1. KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan)
    2. Form PPK online, yang substansinya paling sedikit memuat: a) nomor induk berusaha (NIB); b) nama, alamat pengirim dan email; c) nama, alamat penerima dan email; d) nomor NPWP pemohon atau perusahaan; e) nama komoditas/produk; f) jenis komoditas; g) bentuk dan jumlah kemasan; h) tanggal pengiriman; i) jenis alat angkut; dan j) negara/area tujuan.
    3. Invoice dan Packing List
    4. Nomor Sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk ekspor Hasil Perikanan tujuan konsumsi berbasis HACCP;
    5. Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara mitra (Approval Number) untuk ekspor Hasil Perikanan ke negara mitra;
    6. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan: a. Surat Ijin Pengeluaran dari K/L terkait; b. Rekomendasi dari Ditjen PRL terkait look like species; c. SATS-LN dan/atau SAJI-LN untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES.
  • Waktu Pelaporan :
    1. Barang bawaan berupa Media Pembawa dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan untuk dilakukan Tindakan Karantina;
    2. Barang muatan atau kiriman pos atau media pembawa lain dilaporkan minimal 1 (satu) hari sebelum pengiriman untuk dilakukan Tindakan Karantina;
    3. Barang muatan atau kiriman pos yang berasal dari Instalasi Karantina yang telah memiliki sertifikat CKIB dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum pengiriman untuk dilakukan Tindakan Karantina;
    4. Ketetapan sebagaimana poin 1,2, dan 3 berdasarkan PERMEN KP Nomor 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan

a. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk pengeluaran produk perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 Jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.

b. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products Berbasis HACCP dengan persyaratan uji tambahan tertentu untuk pengeluaran Produk Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.

c. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis HACCP untuk pengeluaran Produk Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Negara mitra maksimal 1 jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing.


Keterangan: Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai meng- upload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas .

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sertifikat Ekspor Ikan dan produk Perikanan / Health Certificate For Fish And Fishery Products

Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada :

a. Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jl. Bandara Lama Bandara Sultan Iskandar Muda, Kp. Blang, Blang Bintang, Aceh Besar.

b. Layanan Aduan (0651) 636227 / 08116888003

c. Email : skipm.aceh @gmail.com

d. Kotak saran / pengaduan UPT Stasiun KIPM Aceh

e. Melalui Layanan Pengaduan lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Health Certificate for Fish And Fishery Products / Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Ekspor)"