Pelayanan ambulance rujukan

No. SK: 445/01b/13.1.1-5/I/2024

  • Pelayanan ambulance rujukan
    1. KTP
    2. Kartu BPJS (bila ada)
    3. Persetujuan Keluarga

  • Pelayanan ambulance rujukan
    1. Pasien datang ke puskesmas lumbir ataupun telepon ke puskesmas lumbir untuk pasien dengan keadaan darurat
    2. Pasien di terima di RGD / RGD VK, pasien yang dapat ditangani / diobati di puskesmas di rawat sesuai jalur triage
    3. Pasien di RGD / RGD VK dan rawat inap, Kondisi Memburuk Maka dirujukan
    4. Petugas membuat surat rujukan ke rumah sakit
    5. Petugas menghubungi driver/pengemudi ambulance
    6. Petugas RGD / Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance

15-20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ambulance

1.Kontak Pengaduan

- Email : PSiatasbarita@gmail.com

- SMS/WA/Telp ke Nomor 0821 6352 5607

- Kotak Saran

2.Informasi Kegiatan Puskesmas

- Facebook  : Puskesmas Siatas Barita

Instagram  : puskesmassiatasbarita


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163525607