Pelayanan Kunjungan Penderita Jiwa

No. SK: 440.1/008/KEP/2024

  1. 1. Penderita jiwa yang pernah berkunjung ke Puskesmas

  1. Petugas menerima rujukan dari di unit pemeriksaan umum;
  2. Petugas melakukan kontrak dengan keluarga pasien
  3. Petugas melakukan kunjungan rumah
  4. Petugas mencatat hasil junjungan rumah kedalam buku register.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kunjungan Rumah

1.   Disampaikan langsung kepada petugas

2.   Tidak Langsung( Kotak saran, survey keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)

3.   SMS/WA : 0851-7101-5454

Telepon(0287) 6655057
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Penderita Jiwa"