Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak

  1. Surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu;
  2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.

  1. Permohonan diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran ;
  2. Wajib Pajak datang ke loket helpdesk untuk mendapat checklist kelengkapan;
  3. Setelah dokumen lengkap, Wajib Pajak datang ke loket Surat Lainnya;
  4. Wajib Pajak menunggu proses penerbitan produk layanan sesuai jangka waktu layanan;
  5. Wajib Pajak menerima produk layanan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

1. Telepon: 1500200

 

2. Faksimile: (021) 5251245

 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 

4. Twitter: @kring_pajak

 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak"