Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/08/SK/402.102.10/2024

  1. 1. Kartu identitas pasien ( KTP/ kartu berobat, KK) 2. kartu BPJS jika memilik

  1. 1. Pasien datang ke UGD/rawat jalan 2. Perawat melakukan anamneses dan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter (Indikasi rawat inap) 3. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis 4. Petugas UGD memesan kamar ke unit rawat inap 5. Petugas rawat inap menyiapkan kamar 6. Pasien dari UGD di antar petugas menuju rawat inap 7. petugas menyiapkan obat

Ringan : 2 Hari Sedang : 3 Hari Berat : 5 Hari

Pasien BPJS Tidak dikenakan biaya Pasien umum/ BPJS faskes di luar Puskesmas Saradan Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021 Rawat inap kamar per hari Rp 180.000,-

Pelayanan rawat inap Rujukan eskternal Surat keterangan sakit

1. email: pkmsaradan@gmail.com 2. telp/ WA: 082 1111 40061 3. melalui kotak saradan 4. melalui sosial media resmi Puskesmas Saradan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"