Administrasi Perizinan

No. SK: 952/503/TAHUN 2023

  1. Mengisi/membuat Surat Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) bermeterai cukup
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
  4. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir/Berjalan
  5. Peta Lokasi Yang Dimohonkan (Koordinat X dan Y)
  6. Gambar Rencana Bangunan yang Telah Ditandatangani

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kota (KRK)/PKKPR

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui website http://dpmptsp.makassarkota.go.id  pada halaman layanan  pengaduan dan konsultasi, yang akan dilanjutkan ke Bidang terkait. 
  2. Proses layanan pengaduan dilakukan selama tiga (3) hari kerja.
  3. Pemberitahuan proses dan hasil pengaduan akan dikirim melalui E-mail  atau Whatsapp pemohon. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store