Pelayanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) / UNIT Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)

No. SK: 440.1/008/KEP/2024

  1. Siswa Sekolah dasar/sederajat di Sekolah sasaran
  2. Siswa SMP/sederajat di Sekolah sasaran
  3. Siswa SMA/sederajat di Sekolah sasaran.

  1. Kepala Puskesmas mengirim surat pemberitahuan ke Sekolah;
  2. Petugas berkoordinasi dengan pihak Sekolah
  3. Sekolah menyiapkan siswa;
  4. Petugas mendatangi Sekolah;
  5. Petugas memeriksa semua siswa;
  6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di buku kegiatan;
  7. Petugas memberikan penyuluhan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan siswa

1.   Disampaikan langsung kepada petugas

2.   Tidak Langsung( Kotak saran, survey keluhan, sms , telepon, whatsapp dan sosial media)

3.   SMS/WA : 0851-7101-5454

Telepon(0287) 6655057
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) / UNIT Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)"