pelayanan Fisioterapi

No. SK: 445/08/SK/402.102.10/2024

  1. rekam medis pasien

  1. 1. Pasien rujukan dari pemeriksaan umum atau datang sendiri 2. Rekam medis pasien diserahkan ke ruang fisioterapis 3. Fisioterapis melakukan anamnesa 4. Fisioterapis melakukan pemeriksaan yang diperlukan 5. Fisioterapis memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien

tergantung tindakan yang diterima pasien

Pasien BPJS faskes Puskesmas Saradan Tidak dikenakan biaya Pasien umum/ BPJS faskes di luar Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021

Terapi infrared, TENS

1. email: pkmsaradan@gmail.com 2. telp/ WA: 082 1111 40061 3. melalui kotak saradan 4. melalui sosial media resmi Puskesmas Saradan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Fisioterapi"