Administrasi Perizinan

No. SK: 952/503/TAHUN 2023

  1. Mengisi/membuat Surat Permohonan bermeterai cukup
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy NIB dan Sertifikat Standar yang Terverifikasi dengan KBLI Hotel/Bar/Diskotek/Karaoke/Pub
  4. Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL A/B/C)
  5. Surat Keterangan dari Lurah yang Diketahui Camat
  6. Surat Keterangan dari Sub Distributor Minuman Beralkohol
  7. Pakta Integritas Bermeterai Cukup
  8. Rekomendasi Teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB).

  1.  Pengaduan dapat dilakukan melalui website http://dpmptsp.makassarkota.go.id  pada halaman layanan  pengaduan dan konsultasi, yang akan dilanjutkan ke Bidang terkait. 
  2. Proses layanan pengaduan dilakukan selama tiga (3) hari kerja.
  3. Pemberitahuan proses dan hasil pengaduan akan dikirim melalui E-mail atau Whatsapp pemohon.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store