Administrasi Perizinan

No. SK: 952/503/TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Tanda Daftar Gudang
  4. Uraian Jenis dan Volume Barang yang Disimpan
  5. Rencana Masuk dan Keluar Barang
  6. Rekomendasi Teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penyimpanan Barang

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui website http://dpmptsp.makassarkota.go.id  pada halaman layanan  pengaduan dan konsultasi, yang akan dilanjutkan ke Bidang terkait. 
  2. Proses layanan pengaduan dilakukan selama tiga (3) hari kerja.
  3. Pemberitahuan proses dan hasil pengaduan akan dikirim melalui E-mail  atau Whatsapp pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store