Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 445/01b/13.1.1-5/I/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien dan pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan gigi dan mulut sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

5-10 sesuai kasus

1. Pelayanan Konsultasi Gigi         : Gratis

2. Pelayanan Cabut Gigi :

    - Tindakan Sederhana :

· Cabut gigi susu tanpa

suntikan                               : Rp 15.000,-

· Angkat jahitan                      : Rp 15.000,-

· Trepanasi                             : Rp 15.000,-

· Tumpatan Sederhana          : Rp 15.000,-

- Tindakan Sedang :

· Cabut gigi tetap                    : Rp 15.000,-

· Cabut gigi susu dengan

suntikan                                : Rp 15.000,-

- Tindakan Berat :

· Cabut gigi dengan

komplikasi                             : Rp 35.000,-


Konsultasi Dokter Gigi, Pemeriksaan Medis Gigi dan Mulut, Tindakan Medis Gigi dan Mulut, Surat Rujukan Gigi dan Mulut, Surat Keterangan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.Kontak Pengaduan

- Email : PSiatasbarita@gmail.com

- SMS/WA/Telp ke Nomor 0821 6352 5607

- Kotak Saran

2.Informasi Kegiatan Puskesmas

- Facebook  : Puskesmas Siatas Barita

-Instagram  : puskesmassiatasbarita


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163525607