Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/08/SK/402.102.10/2024

  1. Resep dari ruang pelayanan

  1. 1. apoteker dan TTK mencetak resep obat dari system sesuai urutan 2. apoteker dan TTK melakukan kajian resep 3. apoteker dan TTK menyiapkan obat sesuai resep 4. apoteker memanggil pasien sesuai urutan 5. apoteker menyerahkan obat disertai pemebrian informasi kepada pasien

1. penyiapan obat resep non racikan 5-10 menit 2. penyiapan obat resep racikan 10-20 menit

Pasien umum/ BPJS faskes di luar Sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021 a. obat racikan Rp. 10.000,- b. obat non racikan Rp. 7.000,-

Pelayanan obat racikan Pelayanan obat non racikan Pemberian informasi obat

1. email: pkmsaradan@gmail.com 2. telp/ WA: 082 1111 40061 3. melalui kotak saradan 4. melalui sosial media resmi Puskesmas Saradan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"