No. SK: 445/08/SK/402.102.10/2024
1. penyiapan obat resep non racikan 5-10 menit
2. penyiapan obat resep racikan 10-20 menit
Pasien umum/ BPJS faskes di luar Sesuai dengan
Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 tahun 2021
a. obat racikan Rp. 10.000,-
b. obat non racikan Rp. 7.000,-
Pelayanan obat racikan Pelayanan obat non racikan Pemberian informasi obat
1. email: pkmsaradan@gmail.com
2. telp/ WA: 082 1111 40061
3. melalui kotak saradan
4. melalui sosial media resmi Puskesmas Saradan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store