Pelayanan VCT (Voluntary Conseling and Test)

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas KTP/KIA/KK

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas melakukan anamnesa, konseling pra-test, dan pemeriksaan fisik kepada pasien
  3. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium yang terkait pemeriksaan
  4. Pasien menuju ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan darah
  5. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien
  6. Petugas memberikan konseling setelah hasil laboratorium keluar (konseling pasca-tes)
  7. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  8. Petugas memberi resep obat dan pasien dipersilakan mengantri obat di apotek

60 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

KIE tentang VCT, Pengobatan VCT, Resep, Rujukan

a. Pasien / pengguna layanan menyampaikan melalui      kotak saran, Instagram (puskesmaskuwarasan), Facebook (puskesmas kuwarasan), email pusk_kuwarasan@yahoo.co.id dan nomor telp/whatsapp 083126031890

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui Instagram / Facebook / telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan serta dipasang di papan umpan balik yang ada di puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store