Pelayanan TBC (Tuberculosis)

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas KTP/KIA/KK
  3. Kartu TB 02 (Pasien Lama)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian pasien TBC
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium untuk cek BTA dengan TCM (pada pasien suspek), mengumpulkan pot dahak pada keesokan harinya, dan apabila hasilnya positif maka dilakukan tatalaksana TBC serta diberi form TB 02
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  6. Petugas memberi resep obat
  7. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KIE TBC, Pelayanan TBC Kategori I,Resep, Rujukan

a. Pasien / pengguna layanan menyampaikan melalui      kotak saran, Instagram (puskesmaskuwarasan), Facebook (puskesmas kuwarasan), email pusk_kuwarasan@yahoo.co.id dan nomor telp/whatsapp 083126031890

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui Instagram / Facebook / telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan serta dipasang di papan umpan balik yang ada di puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store