Pemberian Pelayanan Penanganan Gelandangan Pengemis (Gepeng)

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Berjenis kelamin Laki-laki atau perempuan
  2. Berusia maksimal 35 tahun
  3. Yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh Puskesmas/Rumah Sakit
  4. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  5. Fotokopi ijazah terakhir
  6. Asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan setempat dan/atau Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  7. 7. Foto yang bersangkutan

  1. Masyarakat melapor dan/atau menghubungi nomor konsultasi/pengaduan dan/atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial
  2. Petugas menerima laporan tersebut
  3. Petugas melaksanakan home visit ke tempat tinggal yang bersangkutan tersebut dan melaksanakan asesmen
  4. Petugas melengkapi berkas yang diperlukan Petugas membuat Surat Rekomendasi yang bersangkutan untuk di Rehabilitasi Sosial di Panti Sosial Tuna Sosial (PSTS) Balai Rehabilitasi Sosial / Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Maksimal 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Telpon/HP : Penyuluh Sosial Ahli Muda (081225552777)

Website     :-

Instagram  : halo.dinsoskutim

Fb              : halo.dinsoskutim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pelayanan Penanganan Gelandangan Pengemis (Gepeng)"