Pelayanan Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan

No. SK: 085/KEP/MJ/VI/2024

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk pemohon
  2. scan izin membangun bangunan (IMB)/persetujuan bangunan Gedung (PBG) dengan fungsi pondokan
  3. Apabila fungsi bangunan belum sesuai maka melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bersedia mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang belum sesuai fungsinya
  4. scan nomor induk berusaha beserta lampirannya
  5. Scan surat pernyataan pemohon bermaterai cukup
  6. Scan surat pernyataan bermaterai cukup diketahui RT, RW, Lurah dan Mantri Pamong Praja yang bagi induk semang yang bertempat tinggal tidak berada di lokasi pondokan
  7. Scan surat perjanjian tertulis antara pemilik/penyelenggara pondokan dengan induk semang apabila induk semang berbeda dengan pemilik/penyelenggara pondokan

  1. Pemohon upload berkas persyaratan pada aplikasi JSS Izin Pondokan;
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen oleh Admin DPMPTSP : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dikirim ke Admin Kemantren untuk dilanjutkan proses rekomendasi teknis persetujuan pondokan
  3. Pemeriksaan berkas/dokumen oleh Admin Kemantren : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke Admin DPMPTSP; o Apabila berkas sudah sesuai, ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi.
  4. Proses peninjauan lokasi
  5. Berita Acara Hasil Peninjauan Lokasi.
  6. Penyusunan konsep Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan
  7. Penandatanganan Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan oleh Mantri Pamong Praja
  8. Pengiriman Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan ke Admin DPMPTSP

5 (lima) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan

Sarana Penanganan Pengaduan : 

a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

 1) upik@jogjakota.go.id;

 2) SMS ke 08122780001;

 3) Telepon : (0274)515865, (0274)562682

 b. Kemantren Mantrijeron 

1) Email :mj@jogjakota.go.id; mantrijeron.jogjakota@gmail.com 

2) Telepon : (0274)375793; 

3) Whatsapp : 085600064191 

4) Surat : Kemantren Mantrijeron, Jl. DI Panjaitan No 84 Yogyakarta; 

5) Kotak Saran; 

6) Datang Langsung; 

7) Survey Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online) Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan"