Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: 09

  1. Formulir Pendaftaran Kartu Identitas Anak
  2. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan asli
  3. Kartu Keluarga Orang Tua
  4. KTP-el Asli Kedua Orang Tua / Wali
  5. Pasphoto berwarna ukuran 2X3 (2 lembar)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"