Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 09

  1. Surat keterangan domisili dari ohoi atau RT
  2. Buku Nikah/Akta perkawinan atau Akta Perceraian
  3. Surat keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  4. Surat keterangan pindah luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  5. . Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"