Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

No. SK: 09

  1. Surat Keterangan lahir
  2. Foto Copy Akta Nikah/Buku Nikah
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. KTP-el orang tua / Wali pelapor

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"