Mutasi dan Status Kepegawaian

No. SK: 26/SK/K/KR.IV/VII/2024

  • Pindah Instansi
    1. Scan asli surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; 2. Scan asli surat pengantar mutasi dari PPK Instansi penerima; 3. Scan asli surat permintaan persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal; 4. Scan asli Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi asal dan Instansi penerima; 5. Scan asli surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; 6. Scan asli SK Pangkat dan / atau jabatan; 7. Scan asli SK Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir dengan Predikat Kinerja pegawai minimal BAIK; 8. Scan asli surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; 9. Scan asli surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal; 10. Surat pengantar dari BKD Provinsi apabila pindah instansi antar Kab/Kota dalam Provinsi.
  • PNS yang melaksanakan seleksi terbuka pada instansi lain:
    1. Rekomendasi JPT atau PPK asal untuk mengikuti seleksi terbuka 2. Hasil seleksi terbuka yang disampaikan oleh KASN 3. SK Pengangkatan dan SK Pelantikan 4. Permintaan mutasi dari instansi penerima 5. Pengumuman hasil seleksi dari Panitia Seleksi Instansi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pertimbangan Teknis Pindah Instansi

  1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat: Kantor Regional IV BKN Makassar Jl. Paccerakkang No. 3, Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90241; atau
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
  • Telepon : +62 512022 - 512044
  • E-mail : kanreg4.makassar@bkn.go.id;
  • Kanal pengaduan WBS pada website: https://wbs.bkn.go.id/; atau portal Kanreg IV https://makassar.bkn.go.id/; 
  • Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg IV BKN;
  • Media sosial : Twitter / X : @bknmakassar; Instagram : @bknmakassar; 
  • Helpdesk SIASN: https://support-siasn.bkn.go.id/; 
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id/ 
  • Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store