Pemeriksaan umum

No. SK: 445/01b/13.1.1-5/I/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1.Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) 2.Pastikan pasien dan keluarga mencuci tangan dan menggunakan masker 3.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 4.Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan KTP, KK atau Surat Keterangan Domisili 5.Petugas memastikan kartu jaminan kesehatan masih aktif atau tidak 6.Petugas melakukan anamnesa 7.Petugas melakukan pengukuran vital sign 8.Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur 9.Petugas menentukan diagnosis 10.Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai 11.Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter 12.Petugas membuatkan rujukan sesuai dengan permintaan dari Poli yang bersangkutan 13.Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan 14.Pengambilan resep ke apotek


Waktu Pelayanan Umum yaitu 10-20 menit

1. Rujukan Gratis

2. Pelayanan Kesehatan Umum : Sesuai Tindakan

3. Surat Keterangan Sehat Rp.10.000

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 4. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan 5. Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Kontak Pengaduan

    Email: PSiatasbarita@gmail.com.

    SMS/WA 0821 6352 5607

    Kotak Saran

2. Informasi Kegiatan Puskesmas

    Facebook     : Puskesmas Siatas Barita

    Instagram    : puskesmassiatasbarita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163525607