Administrasi Perizinan

No. SK: 952/503/TAHUN 2023

  1. Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  2. Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) Sektor Pariwisata (Risiko rendah Dan Menengah Renda)

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui website http://dpmptsp.  makassarkota.go.id  pada halaman layanan  pengaduan dan konsultasi, yang akan dilanjutkan ke sistem OSS. 
  2. Proses layanan pengaduan dilakukan selama tiga (3) hari kerja.
  3. Pemberitahuan proses dan hasil pengaduan akan dikirim melalui E-mail pemohon. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store