Ruang Infeksius

No. SK: 440/220/PKM-SB/2023

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. petugas memanggil rekam medis dan petugas pendaftaran Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medi
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis petugas melakukan amamnesa petugas melakukan pengukuran vita sign
  3. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu ditindaklanjuti

Sesuai kasus

Tidak dipungut biaya

Pelayanan untuk pasien infeksius



email : pkm.seibaung@yahoo.com

sms dan telepon 082179571644

secara tertulis melalui kotak saran dan kotak kepuasan pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Infeksius"