Mutasi dan Status Kepegawaian

No. SK: 26/SK/K/KR.IV/VII/2024

  • KP REGULER
    1. Scan Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir / Legalisir 2. Scan Asli SK Jabatan Pelaksana / Legalisir 3. Scan Asli Sertifikat Ujian Dinas beserta daftar nilainya bagi PNS yang berpindah golongan 4. Scan Asli SK CPNS dan SK PNS / Legalisir bagi PNS yang pertamakali akan diberikan Kenaikan Pangkat
  • KP JABATAN FUNGSIONAL
    1. Scan asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir / Legalisir 2. Telah memenuhi angka kredit dipersyaratkan dengan melampirkan dokumen asli PAK Konversi 3. Dokumen asli SK Jabatan Fungsional tertentu / Legalisir 4. Dokumen asli Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang lebih tinggi (khusus bagi PNS yang naik jenjang jabatan)
  • KP JABATAN STRUKTURAL
    1. Scan asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir / Legalisir 2. Scan asli SK Jabatan Struktural / Legalisir 3. Scan asli Surat Pernyataan Pelantikan atau Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan / Legalisir
  • KP PENYESUAIAN IJAZAH JABATAN PELAKSANA
    1. Scan asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir / Legalisir 2. Scan asli SK Jabatan Pelaksana Terakhir / Legalisir 3. Scan asli Surat Izin Belajar (sesuai SE Menpan Nomor 4 Tahun 2013) atau SK Tugas Belajar (sesuai SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021) 4. Scan asli Ijazah / Legalisir 5. Scan asli Transkrip Nilai / Legalisir 6. Dokumen Akreditasi Prodi minimal B / Baik Sekali, atau rekomendasi Menpan RB bagi prodi dengan akreditasi C/Baik 7. Scan asli Sertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah / Legalisir 8. Scan asli SK Uraian Tugas yang ditandatangani Pejabat Definitif minimal eselon II
  • KP PENYESUAIAN IJAZAH JABATAN FUNGSIONAL
    1. Scan asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir / Legalisir 2. Scan asli SK Jabatan Fungsional Terakhir 3. Scan asli Surat Izin Belajar (sesuai SE Menpan Nomor 4 Tahun 2013) atau SK Tugas Belajar (sesuai SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021) 4. Scan asli Ijazah / Legalisir 5. Scan asli Transkrip Nilai / Legalisir 6. Dokumen Akreditasi Prodi minimal B / Baik Sekali, atau rekomendasi Menpan RB bagi prodi dengan akreditasi C/Baik 7. Scan asli PAK Konversi Terakhir dengan pendidikan terbaru yang telah dinilai. 8. Scan asli Sertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (apabila AK belum memenuhi nilai minimal kenaikan pangkat)
  • KP TUGAS BELAJAR
    1. Scan asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir / Legalisir 2. Salinan sah Surat Tugas Belajar 3. Salinan sah ijazah dan transkrip nilai

  1. Tim Pemroses memverifikasi dan melakukan generate Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat melalui SIASN, selanjutnya mengirimkan ke Pejabat Penandatangan
  2. Pejabat Penandatangan menandatangani secara digital Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat PNS

  1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat: Kantor Regional IV BKN Makassar Jl. Paccerakkang No. 3, Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90241; atau
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
  • Telepon : +62 512022 - 512044
  • E-mail : kanreg4.makassar@bkn.go.id;
  • Kanal pengaduan WBS pada website: https://wbs.bkn.go.id/; atau portal Kanreg IV https://makassar.bkn.go.id/; 
  • Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg IV BKN;
  • Media sosial : Twitter / X : @bknmakassar; Instagram : @bknmakassar; 
  • Helpdesk SIASN: https://support-siasn.bkn.go.id/; 
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id/ 
  • Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store