Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Kartu identitas KTP/KIA/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)

  1. Pasien melakukan pendaftaran dengan mengambil nomor antrian di petugas informasi
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas (KTP/KIA/KK
  3. Petugas melakukan pendataan pasien
  4. Pasien menunggu panggilan ruang pemeriksaan yang dituju

10 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

PENDAFTARAN PASIEN DAN PELAYANAN REKAM MEDIS

a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, instagram (puskesmaskuwarasan), facebook (puskesmas kuwarasan), email (pusk_kuwarasan@yahoo.co.id dan nomor telp/whatsapp 083126031890)

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui Instagram/ Facebook/ Telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan serta dipasang di papan umpan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store