Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi

  1. Surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi.

  1. Wajib Pajak datang ke loket helpdesk untuk mendapat checklist kelengkapan;
  2. Setelah dokumen lengkap, Wajib Pajak datang ke loket Surat Lainnya;
  3. Wajib Pajak mengkonfirmasi ke WA Pelayanan apakah proses penerbitan produk layanan sudah selesai;
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil ptoduk layanan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan; 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi, atau surat penolakan permohonan (dalam hal ditolak); 3. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.

1. Telepon: 1500200

 

2. Faksimile: (021) 5251245

 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 

4. Twitter: @kring_pajak

 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi"