Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Lembar Permintaan Pemeriksaan laboratorium
  2. Kartu Identitas KTP/KIA/KK

  1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan
  2. Petugas mempersilakan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan
  3. Petugas memanggil pasien dan mengisentifikasi sesuai nama, tanggal lahir, dan alamat
  4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan
  5. Petugas mempersilakan pasien menunggu hasil laboratorium di luar ruangan
  6. Petugas melakukan pengolahan dan pemeriksaan sampel sesuai dengan prosedur yang berlaku
  7. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ruang pemeriksaan yang merujuk

a. Paket ibu hamil: 45 menit

b. Pemeriksaan daerah rutin: 15 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pemeriksaan darah rutin, Pemeriksaan Kimia Darah, Pemeriksaan Imunoserologi, Pemeriksaan bakteriologi dan parasitologi, Pemeriksaan urinalisa

a. Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, instagram (puskesmaskuwarasan), facebook(puskesmas kuwarasan), email (pusk_kuwarasan@yahoo.co.id), dan no telp/wa 083126031890

b. Petugas mencatat semua pengaduan 

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui instagram/ Facebook/ telepon/ No Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan serta dipasang di papan umpan balik yang ada di Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store