Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

  1. Surat permohonan
  2. surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilengkapi dengan dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung se bagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 12, dan angka 13 Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-21/PJ/2021
  3. surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif; b. proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha; dan c. daftar isian dalam rangka business purpose test yang menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar,jumlah cabang ataujaringan, komposisi kepemilikan, total harta, Pajak Penghasilan badan yang terutang;
  4. Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak yang masih berlaku, untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait;
  5. bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran IPO (Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PER-21/PJ/2021), harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan
  6. bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran syariah (Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-21/PJ/2021), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021
  7. bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran investasi (Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-21/PJ/2021), harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021; b. melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; dan c. melampirkan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan;
  8. bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran BUMN (Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 1), angka 2), dan angka 3) PER-21/PJ/2021), harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021; b. melampirkan surat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara
  9. bagi Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN (Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-21/PJ /2021), harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021; b. melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; c. tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta; d. melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan U saha Milik Negara; dan e. melampirkan akta pemisahan usaha.
  10. bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (Pasal 2 ayat (3) huruf a PER-21/PJ/2021), harus membubarkan kegiatan usaha Bentuk Usaha Tetap Bank dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  11. bagi W ajib Pajak yang m elakukan pengalihan hart a (Pasal 2 ayat (3) huru f b PER-21/PJ /2021), haru s: a. m em enuhi ketentuan sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021; b. m em ili ki sah am W ajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan lebih dari 50% (lim a puluh persen) dar i seluru h sah am dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau m em punyai kem am puan untuk m enentu kan, baik langsung m aupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan /atau kebijakan atas W ajib Pajak badan dalam negeri yan g dial ihkan ; c. m em enuhi ketentuan sebagaim ana diatur dalam peraturan peru ndang-undan gan di bidang pasar m odal dalam hal W ajib Pajak badan dalam negeri yan g diam bilalih berbentuk perseroan terbuka; d. m elaku kan restru kturisasi paling lam a terhitung sejak awal Tah un Pajak 2021; e. tidak m el aku kan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran har ta; f. m elam pirkan surat persetujuan atas restru ktu risasi serta pengalihan harta dari M enteri yang m enyelenggarakan uru san pem erinta han di bidang pem binaan Badan U saha Milik Negara; g. melampirkan akta pengambilalihan usaha; dan h. melampirkan daftar pemegang saham Wajib Pajak badan yang dialihkan.

  1. Permohonan harus disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah Tanggal Efektif yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melaui KPP dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan
  2. Wajib Pajak datang ke loket helpdesk untuk mendapat checklist kelengkapan
  3. Setelah dokumen lengkap, Wajib Pajak datang ke loket Surat Lainnya;
  4. Wajib Pajak menunggu proses penerbitan produk layanan sesuai jangka waktu layanan
  5. Produk layanan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak atau dapat diambil ke Kantor

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta; atau

1. Telepon: 1500200

 

2. Faksimile: (021) 5251245

 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 

4. Twitter: @kring_pajak

 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha"