Pengangsuran Pembayaran Pajak

  1. Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara elektronik atau tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama pada saat Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, untuk kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dan/ atau sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang• undangan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, untuk pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan;
  2. Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak mencantumkan: 1. jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau 2. jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. 3. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/ dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito; 4. laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/ atau penghasilan bruto yang membuktikan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; 5. fotokopi SPPT, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran PBB.
  3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya;
  5. Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya

  1. Wajib Pajak datang ke loket helpdesk untuk mendapat checklist kelengkapan;
  2. Setelah dokumen lengkap, Wajib Pajak datang ke loket Surat Lainnya;
  3. Wajib Pajak mengkonfirmasi ke WA Pelayanan apakah proses penerbitan produk layanan sudah selesai;
  4. Wajib Pajak datang ke KPP untuk mengambil ptoduk layanan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan persetujuan angsuran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.

1.  Telepon: 1500200

 

2.  Faksimile: (021) 5251245

 

3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 

4.  Twitter: @kring_pajak

 

5.  Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

 

6.  Chat pajak: www.pajak.go.id

 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangsuran Pembayaran Pajak"