Administrasi Perizinan

No. SK: 952/503/TAHUN 2023

  • Persyaratan Perizinan Berusaha
    1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
    2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
    3. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan dan minimal memuat jenis dan jumlah alat angkut, sumber dan nama dan karakteristik air limbah yang diangkut, wilayah kerja usaha dan/atau kegiatan atau cakupan pelayanan, prosedur penanganan air limbah dalam kondisi darurat, peralatan dan prosedur bongkar muat untuk penanganan air limbah dan dokumentasi alat angkut air limbah yang telah diberikan tanda jenis air limbah yang akan diangkut, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi. (draft atau dokumen pengangkutan yang disetujui oleh pimpinan perusahaan)
    4. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku (form kerjasama)
    5. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah (foto GPS pada kendaraan)
    6. Usia Maksimal Kendaraan 20 tahun (upload scan STNK)
    7. Memiliki dokumen manifest. (upload from manifest penghasil, pengangkut, penerima air limbah dan instansi yang bertanggung jawab)
    8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum (opsional bila mengajukan alat angkut jalan umum) o Menggunakan alat angkut kendaraan roda 4 (empat) atau lebih (upload foto kendaraan) o Mencantumkan nama dan nomor telepon perusahaan pada sisi kendaraan (upload foto sisi kendaraan) o Informasi jenis air limbah, yang dilekatkan pada masing-masing kendaraan (upload foto informasi/tulisan/stiker jenis air limbah) o Dilengkapi dengan lampu rotari (foto lampu rotari yang terpasang di kendaraan) o STNK masing-masing kendaraan (upload copy STNK) o Sertifikat pelatihan K3 masing-masing pengemudi (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki pengemudi yang tersertifikasi K3)
    9. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api (opsional bila mengajukan alat angkut kereta api) o Memiliki gerbong yang disesuaikan dengan jenis air limbah (foto gerbong dan informasi jenis air limbah yang diangkut) o Sertifikat pelatihan K3 masing-masing masinis (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki masinis yang tersertifikasi K3)
    10. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan (opsional bila mengajukan alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan) o Memiliki bukti kepemilikan alat angkut kapal atau dokumen sewa (copy bukti kepemilikan atau dokumen sewa) o Sertifikat pelatihan K3 masing-masing nakhoda (komitmen dari pimpinan perusahan untuk memiliki nahkoda yang tersertifikasi K3)
    11. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah (upload jenis spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah)
  • Kewajiban
    1. Persetujuan Layak Angkut dari Kementerian Perhubungan
    2. Bukti kepemilikan alat angkut dan/atau dokumen sewa kendaraan seperti berupa scan STNK, BPKB, Bukti Sewa. (apabila milik sendiri harus melengkapi scan STNK dan BPKB sedangkan apabila sewa maka dilengkapi scan bukti sewa dan STNK)
    3. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat: • Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut • Jumlah dan jenis alat angkut air limbah • Tujuan akhir pengangkutan air limbah
    4. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, yang memuat: • Nama, sumber, karakteristik dan jumlah air limbah yang diangkut • Jumlah dan jenis alat angkut air limbah • Tujuan akhir pengangkutan air limbah
    5. Bukti penyerahan air limbah

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Air Limbah Berbahaya

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui website http://dpmptsp. makassarkota.go.id  pada halaman layanan  pengaduan dan konsultasi, yang akan dilanjutkan ke sistem OSS.
  2. Proses layanan pengaduan dilakukan selama tiga (3) hari kerja.
  3. Pemberitahuan proses dan hasil pengaduan akan dikirim melalui E-mailpemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store