Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Awak Kapal Perikanan

No. SK: B.2268/BPPP.BYW/OT.710/VI/2024

  • Persyaratan pelayanan diklat BSTF-I / BSTF-II mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 40 dan 33, meliputi:
    1. Berusia minimal 18 tahun pada saat mengikuti diklat (Khusus Umum)
    2. Berusia minimal 16 tahun pada saat mengikuti diklat (Khusus Pelajar / Siswa / Taruna)
    3. Pria / Wanita
    4. Foto copy / scan E-KTP
    5. Foto copy / scan Kartu Keluarga
    6. Foto copy / scan Akte Lahir / Surat Kenal Lahir
    7. Foto copy / scan ijazah pendidikan terakhir dan/atau surat keterangan dapat membaca dan menulis
    8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli) ; Dalam memastikan anda tidak bergejalan buta warna sebelum anda memeriksakan diri di rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya anda kami sarankan untuk melakukan Pemeriksaan Buta Warna secara Digital dengan SIPANDA di https://bit.ly/SIPANDA_BP3BWI
    9. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar beserta file (menggunakan kemeja putih dan dasi hitam dengan latar belakang biru) (dapat dikoordinir panitia)
  • Persyaratan layanan Revalidasi BSTF-I / BSTF-II :
    1. Sertifikat BSTF-I / BSTF-II yang masih berlaku (asli)
    2. Foto copy / scan E-KTP
    3. Foto copy / scan Kartu Keluarga
    4. Foto copy / scan Akte Lahir / Surat Kenal Lahir
    5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar beserta file (menggunakan kemeja putih dan dasi hitam dengan latar belakang biru) (dapat dikoordinir panitia)
    6. Bersedia mengikuti refreshing materi / praktek selama 1 (satu) hari (apabila diperlukan)

  • Sistem, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan kegiatan diklat awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat dalam SOP Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor : 001/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022, secara umum mencakup kegiatan :
    1. Penerimaan dan Penetapan Peserta Diklat / Bimtek
    2. Pelaksanaan Diklat / Bimtek Kepelautan
    3. Penetapan Kelulusan Peserta Diklat / Bimtek Kepelautan
    4. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan
    5. Pengarsipan Berkas Administrasi Diklat / Bimtek Kepelautan; dan
    6. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan

Jangka waktu penyelesaian layanan diantaranya mencakup :

  • Layanan konsultasi dan pendaftaran :

    • Senin s.d. Kamis : Jam 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB;
    • Jum’at : Jam 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB.
  • Layanan kegiatan kediklatan ditentukan berdasarkan alokasi waktu pembelajaran yang terdapat pada kurikulum dan silabus sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 33 dan 40 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut :
    • Diklat BSTF-I = 48 (empat puluh delapan) JP atau setara dengan 6 (enam) hari kegiatan;
    • Diklat BSTF-II = 24 (dua puluh empat) JP atau setara dengan 3 (tiga) hari kegiatan;
    • Revalidasi BSTF-I / BSTF-II = 8 (delapan) JP atau setara dengan 1 (satu) hari kegiatan.
  • Layanan penerbitan sertifikat sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor : 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022 adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah proses pengajuan.



cek_status.pngBiaya / tarif layanan kegiatan diklat awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

a. Diklat BSTF-I = Rp. 1.350.000,- / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

b. Diklat BSTF-II = Rp. 600.000,- / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

c. Revalidasi BSTF-I / BSTF-II = Rp. 500.000,- / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).

Diklat BSTF-I ; Diklat BSTF-II; Revalidasi BSTF-I; Revalidasi BSTF-II



Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
  1. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
  2. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
  3. Penyediaan media pengaduan berbasis online, seperti :
    • Website Pengaduan Balai  : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com
    • Website Pengaduan           : https://lapor.go.id
    • e-mail                                 : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
    • Whatsapp                           : 0812 3399 8721

Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.

Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.


2_.jpg


FAQ Layanan Pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Awak Kapal Perikanan di BPPP Banyuwangi

Q: Apa saja jam operasional untuk layanan konsultasi dan pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Awak Kapal Perikanan di BPPP Banyuwangi? A:

  • Senin s.d. Kamis: 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB
  • Jum’at: 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Awak Kapal Perikanan? A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Mendaftar langsung melalui website PTSP.
  2. Datang secara langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPPP Banyuwangi.

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran? A: Berdasarkan SOP Pendaftaran Uji Kompetensi Nomor: 001/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019, waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran maksimal 70 menit, mulai dari menyampaikan rencana pendaftaran sampai dengan menerima dan memvalidasi formulir permohonan.

Q: Apa saja jenis pelatihan yang tersedia dan durasinya? A: Jenis pelatihan dan durasinya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 29, 30, 31, dan 32 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Diklat BSTF-I: 48 JP (6 hari)
  • Diklat BSTF-II: 24 JP (3 hari)
  • Revalidasi BSTF-I / BSTF-II: 8 JP (1 hari)

Q: Apa yang dimaksud dengan JP? A: JP adalah singkatan dari "Jam Pelatihan" yang digunakan untuk mengukur durasi pelatihan.

Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan? A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Diklat BSTF-I: Rp. 1.350.000,- / orang
  • Diklat BSTF-II: Rp. 600.000,- / orang
  • Revalidasi BSTF-I / BSTF-II: Rp. 500.000,- / orang

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk layanan kegiatan kediklatan? A: Layanan kegiatan kediklatan ditentukan berdasarkan alokasi waktu pembelajaran yang terdapat pada kurikulum dan silabus sebagai berikut:

  • Diklat BSTF-I: 48 JP (setara dengan 6 hari kegiatan)
  • Diklat BSTF-II: 24 JP (setara dengan 3 hari kegiatan)
  • Revalidasi BSTF-I / BSTF-II: 8 JP (setara dengan 1 hari kegiatan)

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat? A: Berdasarkan SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor: 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat adalah selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah proses pengajuan.

Q: Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pelatihan? A: Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi BPPP Banyuwangi atau mengunjungi website resmi mereka.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, silakan menghubungi BPPP Banyuwangi.


Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg


Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg



Anda dapat melakukan pemeriksaan buta warna melalui :

sipanda.png


Anda dapat cek status proses layanan anda di :

cek_status.png









Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online