Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar(PAUD, Play Group, dan TK)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Foto copy akte pendirian badan hukum yang disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM
  4. Bila tanah dan bangunan bukan milik yayasan, lampirkan fotocopy bukti kepemilikan tanah dan /atau Perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai
  5. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB tahun ini
  6. Rencana induk pengembangan terdiri dari : (Sesuai Permendiknas Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini

  • Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar(PAUD, Play Group, dan TK)
    1. 1. Penyerahan tanda terima berkas – 5 menit 2. Pengecekan berkas – 10 Menit 3. Penginputan dan cetak Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar – 10 menit 4. Penandatanganan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar – 5 menit 5. Penyerahan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar – 5 menit

1. Penyerahan tanda terima berkas – 5 menit
2. Pengecekan berkas – 10 Menit
3. Penginputan dan cetak Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar – 10 menit
4. Penandatanganan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar – 5 menit
5. Penyerahan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar – 5 menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar(PAUD, Play Group, dan TK)

1. Website : -
2. Telp : -
3. Whatsapp : -
4. Email : kelurahanlaranganselatan871@gmail.com
5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar(PAUD, Play Group, dan TK)"