Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Awak Kapal Perikanan

No. SK: B.2268/BPPP.BYW/OT.710/VI/2024

  • Persyaratan pelayanan diklat ANKAPIN II / ATKAPIN II mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 29 dan 30, meliputi :
    1. Berusia minimal 18 tahun pada saat mengikuti diklat
    2. Pria / Wanita
    3. Memiliki pendidikan minimal SLTP / sederajat
    4. Memiliki Sertifikat ANKAPIN III serta pengalaman berlayar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan dengan jabatan sebagai Perwira Jaga Navigasi atau Nakhoda pada kapal perikanan berukuran sama dengan atau lebih dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (Khusus untuk Diklat ANKAPIN II Jalur Peningkatan)
    5. Memiliki Sertifikat ATKAPIN III serta pengalaman berlayar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan dengan jabatan sebagai Perwira Jaga Mesin atau Kepala Kamar Mesin pada kapal perikanan dengan mesin penggerak utama berukuran tidak kurang dari 300 (tiga ratus) kW (Khusus untuk Diklat ATKAPIN II Jalur Peningkatan)
    6. Foto copy / scan E-KTP
    7. Foto copy / scan Kartu Keluarga
    8. Foto copy / scan Akte Lahir / Surat Kenal Lahir
    9. Foto copy / scan ijazah pendidikan terakhir
    10. Foto copy / scan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class I (BSTF-I) atau Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku; - Foto copy / scan Sertifikat ANKAPIN III / ATKAPIN III (Khusus Jalur Peningkatan)
    11. Foto copy / scan buku pelaut dan/atau Surat Keterangan Berlayar (Khusus Jalur Peningkatan)
    12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK (Asli)
    13. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli); Dalam memastikan anda tidak bergejalan buta warna sebelum anda memeriksakan diri di rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya anda kami sarankan untuk melakukan Pemeriksaan Buta Warna secara Digital dengan SIPANDA di https://bit.ly/SIPANDA_BP3BWI
    14. Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli).
  • Persyaratan pelayanan diklat ANKAPIN III / ATKAPIN III mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 31 dan 32, meliputi :
    1. Berusia minimal 18 tahun pada saat mengikuti diklat
    2. Pria / Wanita
    3. Memiliki pendidikan minimal SD / sederajat
    4. Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil / 60 Mil Bidang Nautika atau Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) Bidang Nautika serta pengalaman berlayar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan dengan jabatan sebagai Perwira Jaga Navigasi atau Nakhoda pada kapal perikanan berukuran sama dengan atau lebih dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (Khusus untuk Diklat ANKAPIN III Jalur Peningkatan)
    5. Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil / 60 Mil Bidang Teknika atau Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) Bidang Teknika serta pengalaman berlayar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan dengan jabatan sebagai Perwira Bagian Mesin atau Kepala Kamar Mesin pada kapal perikanan dengan daya mesin kurang dari 50 (lima puluh) kW (Khusus untuk Diklat ATKAPIN III Jalur Peningkatan)
    6. Foto copy / scan E-KTP
    7. Foto copy / scan Kartu Keluarga
    8. Foto copy / scan Akte Lahir / Surat Kenal Lahir
    9. Foto copy / scan ijazah pendidikan terakhir
    10. Foto copy / scan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries Class II (BSTF-II) atau Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM) yang masih berlaku
    11. Foto copy / scan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil / 60 Mil atau Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) Bidang Nautika / Teknika (Khusus Jalur Peningkatan)
    12. Foto copy / scan buku pelaut dan/atau Surat Keterangan Berlayar (Khusus Jalur Peningkatan)
    13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK (Asli)
    14. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli).; Dalam memastikan anda tidak bergejalan buta warna sebelum anda memeriksakan diri di rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya anda kami sarankan untuk melakukan Pemeriksaan Buta Warna secara Digital dengan SIPANDA di https://bit.ly/SIPANDA_BP3BWI
    15. Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli)

  • Sistem, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan kegiatan diklat awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat dalam SOP Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor : 001/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022, secara umum mencakup kegiatan :
    1. Penerimaan dan Penetapan Peserta Diklat / Bimtek
    2. Pelaksanaan Diklat / Bimtek Kepelautan
    3. Penetapan Kelulusan Peserta Diklat / Bimtek Kepelautan
    4. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan
    5. Pengarsipan Berkas Administrasi Diklat / Bimtek Kepelautan; dan
    6. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan.

Jangka waktu penyelesaian layanan diantaranya mencakup :

  • Layanan konsultasi dan pendaftaran :

    • Senin s.d. Kamis : Jam 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB;
    • Jum’at : Jam 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB.

Layanan kegiatan kediklatan ditentukan berdasarkan alokasi waktu pembelajaran yang terdapat pada kurikulum dan silabus sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 29, 30, 31 dan 32 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut :

    • Diklat pembentukan ANKAPIN II = 612 (enam ratus dua belas) JP atau setara dengan 77 (tujuh puluh tujuh) hari;
    • Diklat pembentukan ATKAPIN II = 518 (lima ratus delapan belas) JP atau setara dengan 65 (enam puluh lima) hari kegiatan;
    • Diklat pembentukan ANKAPIN III = 216 (dua ratus enam belas) JP atau setara dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kegiatan;
    • Diklat pembentukan ATKAPIN III = 193 (serratus sembilan puluh tiga) JP atau setara dengan 25 (dua puluh lima) hari kegiatan;
    • Diklat peningkatan (upgrading) ANKAPIN II = 526 (lima ratus dua puluh enam) JP atau setara dengan 66 (enam puluh enam) hari kegiatan;
    • Diklat peningkatan (upgrading) ATKAPIN II = 270 (dua ratus tujuh puluh) JP atau setara dengan 34 (tiga puluh empat) hari kegiatan;
    • Diklat peningkatan (upgrading) ANKAPIN III = 86 (delapan puluh enam) JP atau setara dengan 11 (sebelas) hari kegiatan;
    • Diklat peningkatan (upgrading) ATKAPIN III = 90 (sembilan puluh) JP atau setara dengan 12 (dua belas) hari kegiatan.
  • Layanan penerbitan sertifikat sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor : 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022 adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah proses pengajuan.

Biaya / tarif layanan kegiatan diklat awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

  2. Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);

  3. Diklat peningkatan (upgrading) 

    SKK 60 Mil ke ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 820.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
  4. Diklat peningkatan (upgrading) 

    SKK 30 Mil ke ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 920.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).


Diklat pembentukan ANKAPIN II; Diklat pembentukan ATKAPIN II; Diklat pembentukan ANKAPIN III; Diklat pembentukan ATKAPIN III; Diklat peningkatan (upgrading) ANKAPIN III menjadi ANKAPIN II; Diklat peningkatan (upgrading) ATKAPIN III menjadi ATKAPIN II; Diklat peningkatan (upgrading) SKK 30 Mil / 60 Mil; SKN Bidang Nautika / Teknika menjadi ANKAPIN III / ATKAPIN III


Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
  1. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
  2. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
  3. Penyediaan media pengaduan berbasis online, seperti :
    • Website Pengaduan Balai  : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com
    • Website Pengaduan           : https://lapor.go.id
    • e-mail                                 : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
    • Whatsapp                           : 0812 3399 8721

Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.

Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.


2.jpg


FAQ Layanan Pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Awak Kapal Perikanan di BPPP Banyuwangi

Q: Apa saja jam operasional untuk layanan pendaftaran Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Awak Kapal Perikanan di BPPP Banyuwangi? A:

  • Senin s.d. Kamis: 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB
  • Jum’at: 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Awak Kapal Perikanan? A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Mendaftar langsung melalui website PTSP.
  2. Datang secara langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPPP Banyuwangi.

Q: Apa saja persyaratan untuk menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Awak Kapal Perikanan? A: Persyaratan calon peserta adalah sebagai berikut:

  • Merupakan pelaku utama/pelaku usaha atau calon pelaku utama/pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran? A: Berdasarkan SOP Pendaftaran Uji Kompetensi Nomor: 001/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019, waktu yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran maksimal 70 menit, mulai dari menyampaikan rencana pendaftaran sampai dengan menerima dan memvalidasi formulir permohonan.

Q: Apa saja jenis pelatihan yang tersedia dan durasinya? A: Jenis pelatihan dan durasinya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 29, 30, 31, dan 32 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Diklat Pembentukan ANKAPIN II: 612 JP (77 hari)
  • Diklat Pembentukan ATKAPIN II: 518 JP (65 hari)
  • Diklat Pembentukan ANKAPIN III: 216 JP (27 hari)
  • Diklat Pembentukan ATKAPIN III: 193 JP (25 hari)
  • Diklat Peningkatan (Upgrading) ANKAPIN II: 526 JP (66 hari)
  • Diklat Peningkatan (Upgrading) ATKAPIN II: 270 JP (34 hari)
  • Diklat Peningkatan (Upgrading) ANKAPIN III: 86 JP (11 hari)
  • Diklat Peningkatan (Upgrading) ATKAPIN III: 90 JP (12 hari)

Q: Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti pelatihan? A: Ya, biaya pelatihan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya ini tidak termasuk akomodasi dan konsumsi.

Q: Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pelatihan? A: Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi BPPP Banyuwangi atau mengunjungi website resmi mereka.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, silakan menghubungi BPPP Banyuwangi.


Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg


Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg



Anda dapat melakukan pemeriksaan buta warna melalui :

sipanda.png







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online