No. SK: B.2268/BPPP.BYW/OT.710/VI/2024
Jangka waktu penyelesaian layanan diantaranya mencakup :
Layanan konsultasi dan pendaftaran :
Layanan kegiatan kediklatan ditentukan berdasarkan alokasi waktu pembelajaran yang terdapat pada kurikulum dan silabus sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 29, 30, 31 dan 32 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut :
Biaya / tarif layanan kegiatan diklat awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
Diklat pembentukan ANKAPIN II / ATKAPIN II = Rp. 9.662.500,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
Diklat pembentukan ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 3.900.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
Diklat peningkatan (upgrading)
SKK 60 Mil ke ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 820.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);Diklat peningkatan (upgrading)
SKK 30 Mil ke ANKAPIN III / ATKAPIN III = Rp. 920.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).Diklat pembentukan ANKAPIN II; Diklat pembentukan ATKAPIN II; Diklat pembentukan ANKAPIN III; Diklat pembentukan ATKAPIN III; Diklat peningkatan (upgrading) ANKAPIN III menjadi ANKAPIN II; Diklat peningkatan (upgrading) ATKAPIN III menjadi ATKAPIN II; Diklat peningkatan (upgrading) SKK 30 Mil / 60 Mil; SKN Bidang Nautika / Teknika menjadi ANKAPIN III / ATKAPIN III
Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.
Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.
Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :
Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :
Anda dapat melakukan pemeriksaan buta warna melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store