Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

No. SK: 188.45/8.2/35.09.320/2024

  1. Form F102
  2. Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Perceraian
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan/Perceraian

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F102
  2. Pemohon menyerahkan Nomor WA dan Email
  3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf dokumen admindukcapil

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN KARTU KELUARGA

MEDIA SOSIAL DISPENDUKCAPIL JEMBER 

1.

Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember

 

Jalan Jawa No 18

 

Telp. 0331 334496

2.

Penyediaan Kotak Saran;

3.

Email : disdukcapil@jemberkab.go.od

4.

Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5.

WA : 081131181184 (Maulina)

6.

SP4N-LAPOR




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIP dan WA : 081131181184 (Maulina)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru"