No. SK: 041/UKP/KEP/2023
10 Menit
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi Pasien Umum dengan Biaya Retribusi Pendaftaran sebesar Rp. 15.000,- Biaya tersebut didalamnya sudah termasuk biaya pendaftaran pemeriksaan dokter dan obat.
Pasien dengan JKN/BPJS/KIS dengan Faskes Puskesmas Puring yang berobat rawat jalan tidak dipungut biaya = Gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dokter
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store