Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 041/UKP/KEP/2023

  1. Rekam Medis Pasien

  1. Petugas di Poli memangil pasien sesuai dengan urutan antrian
  2. Petugas di Poli mencocokan identitas pasien dengan RM, jika ada ketidak sesuaian data, petugas mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran.
  3. Petugas pelayanan melakukan anamnesa.
  4. Petugas mengarahkan pasien untuk dilakukan pemeriksaan
  5. Petugas memberitahu Pasien untuk melakukan pemeriksaan ke dokter.
  6. Jika perlu, Petugas memberi rujukan internal ke poli terkait. atau rujukan eksternal Ke RS Rujukan.
  7. Petugas meresepkan obat ke farmasi
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam RM
  9. Petugas memasukan hasil ke SIMKES

10 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagi Pasien Umum dengan Biaya Retribusi Pendaftaran sebesar Rp. 15.000,- Biaya tersebut didalamnya sudah termasuk biaya pendaftaran pemeriksaan dokter dan obat.

Pasien dengan JKN/BPJS/KIS dengan Faskes Puskesmas Puring yang berobat rawat jalan tidak dipungut biaya = Gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pemeriksaan dokter

  1. Langsung (Petugas Puskesmas)
  2. Whatsapp : 0811 2647 155
  3. Telepon : (0287) 6655 155
  4. Kotak saran
  5. Media Sosial
  • Email : puzkpurink@gmail.com
  • Instagram : @puskesmaspuring
  • Facebook : Puskesmas Puring
  • Youtube : Puskesmas Puring
  • Website : puskesmaspuring@kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN