Penerima Bantuan Permakanan Pasca Bencana

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Tidak diperlukan persyaratan khusus untuk dapat disalurkannya bantuan pasca bencana , apabila terdapat Bencana Alam maupun Bencana Sosial yang membutuhkan bantuan logistik maka dapat segera disalurkan bantuan tersebut kepada Masyarakat yang terdampak atau membutuhkan.

  1. Tim Tagana Dinas Sosial Kab. Kutai Timur, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan Relawan Sosial membuat laporan situasi dan kondisi lapangan pasca bencana
  2. Laporan tersebut segera disampaikan Tim Relawan yang berada dilapangan kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk segera di tindak lanjuti
  3. Tim relawan serta Bidang Linjamsos segera membuat data berapa korban yang terdampak agar segera mendapatkan bantuan permakanan pasca bencana dari Dinas Sosial Kab. Kutai Timur
  4. Setelah data korban valid barulah pihak Dinas Sosial menyalurkan bantuan pasca bencana kepada korban yang membutuhkan
  5. Dibuatkan Berita Acara serah terima bantuan yang di tanda tangani oleh pihak Masyarakat dan Dinas Sosial Kab. Kutai Timur

1-3 Hari

Tidak dipungut biaya

Bahan Logistik ( Sandang dan Pangan )

Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerima Bantuan Permakanan Pasca Bencana"